Masyarakat Malaysia sebahagian besar adalah warga yang memeluk agama islam, meskipun masyarakat asli malaysia masih sedikit dibanding dengan warga negara pendatang. Dua negara bagian Malaysia yaitu Malaysia barat tempat ibukota Kuala Lumpur dan Malaysia Timur yang ditempati oleh Kucing.
Dua negara bagian tersebut akan memunculkan undang-undang anti gay muslim . Pengesahan undang-undang tersebut telah diproses pengesahan di dewan rakyat mereka. Undang-undang ini bisa menghukum gay muslim dan pendukung-pendukung hak-hak gay dengan hukuman penjara kata seorang menteri kepada AFP sabtu ini.
“Kaum Gay tidak diperkenankan mencari sesama jenis, dan dianggap melanggar aturan agama dan diharuskan mencari perempuan sebagai pasangan hidup, itulah sebabnya kami tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kaum gay di negara-negara barat yang gencar dengan promosi hukum mereka.” kata menteri kepala Malaka selatan negara Mohamad Ali Rustam.
Para politisi merupakan anggota parlemen yang berkuasa merupakan pendukung dari Perdana Menteri Najib Razak yang berkuasa di United Malays National Organisation party, yang telah merencanakan untuk mengesahkan undang-undang tersebut pada bulan september lalu untuk memperluas kebebasan masyarakat dibanding pada masa otoriter pada waktu lalu.
Homoseksualitas tetap menjadi subjek tabu di mayoritas Muslim Malaysia, di mana sodomi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, dan proposisi baru diperdebatkan datang tak lama setelah polisi melarang festival gay tahunan.
“Orang-orang berbicara tentang hak asasi manusia, tetapi ini tidak benar … Ini tugas kita (untuk menghentikannya) tapi kita tidak bisa mengambil tindakan karena tidak ada hukum,” kata Mohamad Ali Rustam.
Otoritas Negara Islam sedang mempertimbangkan untuk menyusun sebuah peraturan baru yang bisa mengisi di pengadilan Islam mereka yang terlibat dalam “kegiatan homoseksual” dan “kegiatan seks bebas”, kata menteri, tanpa merinci tentang hukum ini lebih mendetail. Apakah hukuman akan berwujud sekitar konseling, denda atau hukuman penjara. Setiap hukum harus disetujui oleh majelis negara, tapi menteri mengatakan hal ini bisa terjadi dalam beberapa bulan ke depan.
Muslim di Malaysia berkisar sekitar 60 persen dari 28 juta penduduk Malaysia, yang tunduk pada hukum pidana dan hukum Islam untuk urusan sipil. Malaysia membuat berita utama awal bulan ini ketika polisi mengatakan bahwa mereka akan mencegah sebuah festival gay tahunan .Penyelenggara memutuskan untuk membatalkan acara untuk keselamatan peserta mereka.
Negara bagian Pahang Timur juga dilaporkan mengusulkan hukum yang serupa, di mana atas nama sarjana islam Abdul Rahman Osman dikutip oleh harian The Star mengatakan hukum semacam itu diperlukan untuk menghentikan “orientasi seksual menyimpang.”
Berbasis di New York Human Rights Watch telah mendesak Malaysia dalam sebuah surat kepada perdana menteri yang diharapkan untuk melakukan jajak pendapat dalam bulan ini sebagai data yang diperlukan untuk membatalkan larangan dan melindungi semua warga Malaysia dari diskriminasi.
