Hari Kemarin (30/3), Anggota DPR akan menggelar Rapat Paripurna yang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Salah satu dari agenda rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap perubahan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012. Yang merupakan satu di antara pasal yang akan menentukan jadi tidaknya pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni perubahan atas Pasal 7 ayat 6 UU tentang APBN 2012 dengan agenda hasil rapat BBM 2012.
Rapat anggota DPR Indonesia berlangsung alot karena adanya pasal yang kontroversi yaitu adanya penambahan ayat 6a pada pasal 7 dengan ayat 6 saja. Ayat 6 tdk mengizinkan adanya kenaikan BBM, semetara yat 6a memungkinkan kenaikan BBM, dari situ terlihat dengan jelas bahwa pasal 6 dengan dengan ayat 6a sangat bertolak belakang dan sebenarnya esensi dari ayat 6a sudah ditolak oleh mahkamah konstitusi. Memang sangat kontroversi keputusan majelis yang terhormat kita. Dari sini keputusan dapat di lakukan setelah melewati jam 12 malam.
Mungkin…, Hari kemarin, 30 Maret 2012 masyarakat Indonesia banyak yang ber do’a dan berharap, Semoga Harga BBM 2012 tidak jadi Naik (dinaikkan) oleh Pemerintah di karenakan harga minyak dunia yang juga melambung tinggi itulah yang diharapkan oleh semua masyarakat Indonesia. Harapan masyarakat tentu sangatlah wajar, karena apabila harga bbm jadi naik, tentunya akan di ikuti pula dengan naiknya harga kebutuhan pokok.
Disamping itu juga Sebagian masyarakat yang lain juga sudah jenuh dan muak tiap hari disuguhi berita berita tentang unjuk rasa / Demo tolak kenaikan harga bbm yang anarkis, bakar bakar ban di jalan raya mengganggu aktivitas warga lain, membakar mobil ditengah jalan, memblokade jalan, menyandera mobil tangki yang mengangkut bbm, melakukan pengerusakan fasilitas umum seperti Lampu Traffic Light, Pagar gedung DPR RI, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Ada dua opsi yang ditawarkan dan ternyata keputusan akhir setelah mengalami banyak proses akhirnya keputusan DPR hasil rapat BBM 2012 bergeser kepada penundaan kenaikan BBM berdasarkan fluktuasi dari keadaan harga minyak dunia sebagai opsi dua yang dipilih oleh 365 anggota DPR dan 82 memilih opsi pertama yaitu tidak menginginkan kenaikan BBM. Namun 93 anggota DPR walk out, yaitu fraksi PDIP dan Hanura, sementara Gerindra dan PKS tetap di tempat.



